Awal pembentukan SPPG Kasih Anugerah Jelimpo dimulai melalui kerja sama dengan Badan Gizi Nasional (Pengarah program MBG).
Secara administratif pembentukan SPPG sejalan dengan kebijakan dan penetapan yang dikeluarkan BGN tahun 2025, termasuk penetapan kepala/unit SPPG pada sejumlah lokasi melalui keputusan/keputusan kepala BGN. Dokumen penetapan SPPG (termasuk daftar penunjukan kepala SPPG untuk berbagai daerah) tersedia dalam lampiran keputusan/PK yang dikeluarkan pada tahun 2025. Proses ini memastikan SPPG Kasih Anugerah Jelimpo memperoleh legitimasi program nasional sekaligus dukungan teknis dan logistik.
SPPG Kasih Anugerah Jelimpo memiliki tugas utama melaksanakan pelayanan, pembinaan, dan pemenuhan kebutuhan gizi peserta didik sesuai standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).